"Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penduduk Asli" adalah dokumen yang mengakui dan menegakkan hak-hak penduduk asli. Dokumen ini menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan, menghargai keragaman budaya, dan melarang praktik-praktik diskriminatif yang didasarkan pada keunggulan ras atau etnis. Mengatasi ketidakadilan historis seperti penentuan jenjang jabatan, dan meniadakan kebutuhan untuk menghormati dan meningkatkan hak-hak yang melekat pada struktur politik, ekonomi, sosial, dan budaya asli. Termasuk hak untuk menentukan secara bebas, otonomi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, pelestarian tradisi dan budaya, serta akses terhadap rekursor dan reparasi. Mengupayakan hubungan yang harmonis antara negara dan masyarakat adat, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.