Dalam makalah ini, penulis “menggambarkan sebuah model untuk mengembangkan infrastruktur jaringan sebagai milik bersama, yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip sumber daya bersama. Model ini didasarkan pada prinsip-prinsip kerja sama, bukan kompetisi - karena konektivitas universal hanya dapat dicapai jika setiap orang memiliki hak untuk menciptakan konektivitas mereka sendiri.”