“RUU Amandemen Komunikasi Elektronik”, bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Komunikasi Elektronik 2005 secara mendasar. RUU ini mengusulkan sejumlah amandemen yang membahas bidang-bidang utama di bidang komunikasi elektronik. RUU ini mencakup penciptaan kategori lisensi baru untuk layanan fasilitas komunikasi elektronik, kewenangan Menteri yang bertanggung jawab atas pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan penyebaran cepat nasional, pembagian spektrum, peraturan roaming dan layanan jaringan virtual seluler, serta peningkatan kerangka kerja penyewaan fasilitas dan prinsip-prinsip penetapan harganya. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat regulasi persaingan di sektor ini, sehingga mendorong kemajuan sosial ekonomi negara di era digital.